Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah.
Saat ini,
pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam
tiga jalur utama, yaitu :
- formal (Lingkugan Sekolah) : peserta didik akan dibimbing, untuk memperluas bekal yang telah diperoleh dari lingkungan kerja keluarganya berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
- nonformal (di lingkungan masyarakat) : peserta didik memperoleh bekal praktis untuk berbagai jenis pekerjaan. khususnya mereka yang tidak sempat melakukan proses belajar yang melalui jalur formal.
- informal ( Lingkungan Keluarga) : Di dalam lingkungan keluarga anak dilatih berbagai kebiasaan yang baik (habit formation) tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecekatan, kesopanan, dan moral. Di samping itu mereka juga ditanamkan keyakinan-keyakinan yang penting utamanya hal-hal yang berupa religius atau keagamaan.
Pendidikan juga
dibagi ke dalam tiga jenjang, yaitu :
1. Pendidikan Sekolah
Dasar,
2. Sekolah Menengah,
3. Perguruan Tinggi.
No comments:
Post a Comment